Pemkot Surabaya Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga Libur Awal Puasa
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Minggu, 19 April 2020 21:35 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memperpanjang masa belajar di rumah peserta didik atau pelajar Kota Surabaya mulai dari jenjang KB, TK/RA, TPA, PPT/SPS serta jenjang SD/MI, SMP/MTs, SPK, PKBM, dan LKP negeri dan swasta di Kota Surabaya.
Kegiatan belajar di rumah masing-masing ini diperpanjang mulai tanggal 20 - 22 April 2020. Sedangkan pelaksanaan libur awal puasa sesuai kalender akademik pendidikan tahun pelajaran 2019-2020, dimulai pada tanggal 23 - 25 April 2020.
BACA JUGA:
Polrestabes Surabaya Ringkus 2 Pemuda yang Modifikasi Pipa Jadi Celurit
Hanya Demi Semir Rambut Gratis, Pengamen Nekat Bacok Pemilik Salon dan Spa di Wonocolo
Polisi Tangkap Pembeli Sabu yang Ditemukan saat Razia di Surabaya
Mobil dari Uang Pensiun Raib saat Parkir di Tepi Jalan Raya Menur
Perpanjangan masa belajar di rumah itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 18 April 2020 bernomor 420/7572/436.7.1/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo mengatakan, pihaknya memutuskan untuk memperpanjang kembali masa belajar di rumah melihat situasi Covid-19 yang belum ada tanda-tanda akan berakhir. Ia memastikan bahwa surat edaran untuk belajar di rumah masing-masing itu sudah disampaikan kepada seluruh kepala lembaga dan kepala sekolah se-Kota Surabaya.
“Karena situasinya saat ini demikian, jadi mereka (pelajar) juga harus jaga kesehatan. Di samping itu yang namanya pelajar harus belajar, harapannya itu (belajar di rumah),” kata Supomo saat ditemui di posko Halaman Balai Kota Surabaya, Sabtu (18/04).