Soal Korupsi Pasar Manggisan Jember, Kejari Sebut Tidak Ada Tersangka Tambahan
Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 20 April 2020 19:44 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul senilai Rp. 7,8 miliar hanya menetapkan 4 orang tersangka dan tidak ada tambahan tersangka lain. Yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma'ruf; pemegang kuasa PT Dita Putri Waranawa Edi Sandhi Abdur Rahman; Direktur Utama PT Maksi Solusi Enjinering Irawan Sugeng Widodo; berikut anak buahnya Muhamad Fariz Nurhidayat.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza saat konferensi pers terkait pelimpahan tahap II berkas perkara dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, Senin (20/4/2020) siang.
BACA JUGA:
KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
Kajari Jember Paparkan Program Jaga Desa
Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember
Diduga Terkait Anggaran Covid-19, Tiga Pejabat Jember Diperiksa oleh Polda Jatim
Ia menegaskan, Kejari fokus penuntasan kasus daripada semangat untuk menambah tersangka lain.
"Jaksa tidak menambah tersangka lagi dari pihak lain. Meskipun diketahui, jaksa pernah menyita dokumen dan data di unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) dan memeriksa sejumlah pejabat yang disebut mengetahui rencana dan pelaksanaan Pasar Manggisan," jelasnya.
"Untuk pejabat teras lainnya yang pernah diperiksa, hanya sebagai saksi terkait kasus tersebut," sambungnya.
Menurutnya, para tersangka adalah pihak paling bertanggung jawab. "Sehingga tidak harus semangat memasukkan orang ke penjara. Tapi, membawa manfaat adanya kepastian hukum," tegasnya.
Prima menjelaskan, keterlibatan tersangka terkait kasus korupsi proyek itu, lebih pada penjelasan mengenai peran masing-masing yang berbeda.
Simak berita selengkapnya ...