Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga di Dispendik Jember Menyerahkan Diri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Kamis, 16 September 2021 20:48 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tiga terdakwa atas kasus pengadaan alat peraga olah raga sekolah dan kesenian di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Tiga terdakwa tersebut yakni, Soegeng B Resobo, Sudjarwono, dan Malai Sondi.
BACA JUGA:
5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember
Wanita di Jember Tewas Terlindas Truk Akibat Jatuh dari Boncengan Motor Ayahnya
Kurang Konsentrasi, Dua Pelajar di Jember Tewas Usai Alami Kecelakaan
PKB Jember Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup dalam Pilkada 2024
Menurut Soemarno, Kasintel Kejari Jember, ketiga terdakwa tersebut menyerahkan diri setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menerima Putusan Kasasi No 2573k/Pidsus/2018 tanggal 12 Maret 2019. Putusan itu resmi diterima oleh bidang pidsus kurang lebih satu minggu yang lalu.
Simak berita selengkapnya ...