Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga di Dispendik Jember Menyerahkan Diri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Kamis, 16 September 2021 20:48 WIB
“Putusan tersebut atas nama terpidana yang pertama Soegeng B Resobo sarjana hukum, yang kedua Drs Sudjarwono, dan saudara Malai Sondi sarjana pendidikan. Dalam putusan tersebut telah menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong selama masa penahanan,” jelas Soemarno, Kamis (16/9).
Akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian Rp6,1 miliar. Tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2010.
“Selama ini sebelumnya terdakwa telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih empat puluh dua hari,” jelasnya. (yud/eko/rev)