Banggar dan Timang Gresik Sepakati Bantuan COVID-19 BLT, Menyimpang Tanggung Risikonya
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 22 April 2020 11:00 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani mengungkapkan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik telah sepakat kalau bantuan dampak virus Corona (COVID-19) berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Karena itu, ia meminta Pemkab Gresik menjalankan kesepakatan itu.
"Karena kesepakatan bantuan COVID-19 BLT, ya harus diberikan BLT. Kalau menyimpang tanggung risikonya. Kesepakatan itu bentuk tertulis dan ada notulennya, jadi legal (sah)," ujar Gus Yani, sapaan akrabnya, kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (22/4).
BACA JUGA:
BKPSDM Gresik Gelar Uji Kompetensi ASN dan Luncurkan Program Gapura
Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
Dari hasil kesepakatan Banggar dan Timang juga, lanjut Gus Yani, bahwa BLT COVID-19 itu totalnya Rp 120 miliar dari dana tak terduga. Total ada 150 ribu kepala keluarga (KK) yang bakal menerima bantuan tersebut.
"Nanti, masing-masing KK akan mendapatkan Rp 200 ribu per bulan selama 4 bulan. Itu yang kami sepakati," ungkapnya.
"Nah, kalau sekarang Pemkab Gresik kembali mengalokasikan tambahan bantuan untuk COVID-19 Rp 100 miliar, itu di luar tanggung jawab DPRD. Mengapa? Sebab, kami Banggar selaku alat kelengkapan DPRD (AKD) yang memiliki otoritas anggaran belum pernah membahasnya. Jadi sampai ada apa-apa, ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu di luar tanggung jawab kami," terang politikus muda PKB Gresik ini.
Menurut Yani, DPRD telah meminta Sekwan Darmawan mengirimkan hasil rapat Banggar dan Timang ke BPK, yang menyebut bahwa BLT COVID-19 disepakati sebesar Rp 120 miliar.