DPRD Mojokerto Siapkan Staf Pendamping saat Reses Dewan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rochmad Aris
Rabu, 22 April 2020 21:36 WIB
"Tujuan reses dewan adalah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan," jelasnya.
Pendampingan untuk reses dewan perseorangan ini juga sekaligus upaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan DPRD Kabupaten Mojokerto.
"Kegiatan reses dewan dilaksanakan 3 kali dalam satu tahun dengan jumlah konstituen 150 orang sekali reses, dan didampingi staf sekretariat dalam pelaksanaannya. Selanjutnya setelah reses nanti, kami akan menyusun laporan kegiatan reses agar bisa dimasukkan ke dalam pokok-pokok pikiran (pokir) dari anggota dewan," ungkapnya. (ris/ian)