Curi Motor, Dua Warga Ngancar Kediri Diringkus Polisi, Satu Ditembak Kakinya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Curi Motor, Dua Warga Ngancar Kediri Diringkus Polisi, Satu Ditembak Kakinya

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 23 April 2020 20:12 WIB

Tersangka saat diamankan. foto: ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku pencurian sepeda motor, yaitu Feri Ananto (40) dan Dudun Miswanto (31), warga Dusun Pucunganyar, Desa Bedali, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, diringkus polisi.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasatreskrim AKP Gilang Akbar menjelaskan, kedua pelaku tersebut mencuri sepeda motor milik Slamet (38) warga Desa Dawung, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

Menurut AKP Gilang, awalnya pada hari Rabu (22/4) sekitar pukul 07.00 WIB, korban pergi ke sawah di daerah Desa Dawung dengan mengendarai sepeda motor miliknya, Yamaha Jupiter Z bernomor polisi (nopol) AG 4087 HG.

Korban ke sawah untuk menanam bibit cabai yang dibawa menggunakan gerobak di belakang sepeda motor. Pada saat memindahkan bibit cabai yang keempat, korban melihat ada seorang laki-laki sedang berada di pinggir sungai.

"Pada saat mengambil benih cabai di gerobak yang kelima kalinya, sepeda motor milik korban sudah hilang dan tali rafia untuk mengikat gerobak di sepeda motor diputus oleh pelaku," kata AKP Gilang, Kamis (23/4).

Mengetahui sepeda motor hilang, lanjut AKP Gilang, korban menanyakan kepada beberapa orang di sekitar, tetapi tidak ada yang mengetahui. Merasa menjadi korban pencurian sepeda motor, ia kemudian melapor kejadian tersebut ke Polsek Ringinrejo.

Gilang menambahkan, Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri yang mendapatkan laporan tentang tindak pidana pencurian, bersama petugas Unit Reskrim Polsek Ringinrejo melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut.

Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Ngadiluwih saat hendak menjual kendaraan hasil kejahatannya.

"Akhirnya, kedua pelaku yaitu Feri dan Dudun berhasil kami amankan. Nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan STNK dan BPKB milik korban," tutur kasat reskrim.

Salah satu pelaku yakni Feri saat diamankan petugas melakukan perlawanan. Akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas di kaki pelaku. 

"Feri ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dan Feri ini mengaku melakukan pencurian sepeda motor tidak hanya satu kali," ujarnya.

Kedua pelaku tersebut dikenakan dua pasal berbeda. "Untuk Feri, dugaan kami dia melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sedangkan untuk Dudun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 480 KUHP karena diduga sebagai penadah," pungkasnya. (uji/ian)

 

 Tag:   kriminal Kediri

Berita Terkait

Bangsaonline Video