Perceraian di Bangkalan Meningkat Selama Wabah Covid-19, Didominasi Faktor Ekonomi dan KDRT
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 27 April 2020 17:05 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Selama wabah Covid-19, kasus perceraian di Bangkalan meningkat. Tercatat warga yang mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bangkalan naik 35 persen pada triwulan pertama tahun 2020 ini, dibandingkan triwulan pertama 2019.
Data yang dihimpun oleh BANGSAONLINE.com, tercatat ada 810 perkara yang masuk di PA Bangkalan selama triwulan pertama tahun 2020. Sedangkan di tahun 2019 dengan periode yang sama, tercatat sebanyak 599 perkara.
BACA JUGA:
Persiapan Menuju JMFW 2025, Desainer Asal Bangkalan Pamerkan Batik Madura Bertema Kerajaan
Disambut Doa, Khofifah Ajak Santri Ponpes Al Anwar Bangkalan untuk Tempuh Pendidikan yang Tinggi
Ratusan Warga Madura Ramaikan Pelantikan Syafiuddin Jadi DPR RI Kedua Kalinya di Senayan
Koridor V Trans Jatim Rute Surabaya-Bangkalan Resmi Beroperasi
Dari ratusan perkara cerai itu, faktor ekonomi dan KDRT masih mendominasi. Untuk cerai akibat ekonomi, pada tahun 2020 mencapai 142 perkara atau naik 65 persen dari tahun 2019 yang tercatat sebanyak 87 perkara. Sedangkan cerai karena faktor KDRT tercatat sebanyak 7 perkara di 2020, meningkat 40 persen dari tahun 2019 yang tercatat 5 perkara.
Menurut Humas Pengadilan Agama M. Rasid, naiknya perkara perceraian pada triwulan pertama tahun 2020 tak ada hubungannya dengan wabah virus Covid-19.
"Termasuk naiknya perkara cerai karena ekonomi dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bukan karena faktor wabah Covid-19, karena Covid-19 masuk Indonesia akhir Februari. Sedangkan ke Bangkalan akhir Maret," ujarnya.