Bupati dan Ketua DPRD Gresik Sepakat Bantuan Dampak COVID-19 Berupa BLT
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 28 April 2020 11:22 WIB
"Jadi, warga yang sudah terima bantuan tersebut tak boleh dobel terima JPS BLT dari dana Rp 210 miliar. Jadi BLT dari Pemkab diberikan untuk KK non penerima PKH dan BPNT," ungkap politikus muda PKB ini.
Ditambahkan Gus Yani, Ttotal anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp 295 miliar. Selain itu JPS, juga digunakan untuk penanggulangan bidang lain.
Di antaranya, untuk klaim berobat pasien COVID-19 di RS swasta dan klinik dengan total Rp 26 miliar. Insentif tenaga kesehatan Rp 27 miliar, dan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) mencapai Rp 14 miliar. Serta untuk kebutuhan penunjang lain.
Sementara Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik, Moh. Abdul Qodir meminta Pemkab agar segera menyiapkan Perbup, sehingga JPS BLT bisa segera disalurkan kepada 116 ribu KK. "Kami meminta penyalurannya bisa lebih cepat, dan tepat, karena masyarakat terdampak COVID-19 sudah lama menunggu," ujarnya.
Sebab, Qodir mengatakan 116 ribu KK penerima JPS BLT tersebut terdiri dari berbagai macam unsur profesi, seperti guru ngaji, taman pendidikan al Qur'an (TPQ), madrasah diniyah (Madin), dan guru swasta non sertifikasi.
"Alhamdulillah, kami lega karena Pemkab Gresik juga menyepakati semua guru ngaji, TPQ, Madin, guru swasta non sertifikasi masuk dalam golongan penerima JPS dampak COVID-19," pungkasnya. (hud/rev)