Jual Beli Burung Langka secara Ilegal, Pemuda Asal Madiun Diamankan Polres Ponorogo
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Novian Catur
Rabu, 29 April 2020 15:17 WIB
PONOROGO,BANGSAONLINE.com - Pemuda berinisial AA asal Madiun, berhasil diamankan Polres Ponorogo lantaran kedapatan memperjualbelikan binatang atau satwa langka secara ilegal, Rabu (29/04/2020). AA diringkus karena memelihara, serta menyimpan satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang dengan sengaja memperjualbelikan berbagai jenis burung yang dilindungi. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:
Produksi Petasan, Remaja di Ponorogo Diamankan Polisi
Meriahnya Lomba Futsal Santri Piala Kapolres Ponorogo, Adu Lincah Polisi dengan Para Gus
Gandeng Taman Safari dan KLHK, PT Smelting Ajari Siswa Lestarikan Elang Jawa
Edarkan Serbuk Petasan, Dua Orang ini Lebaran di Tahanan Polres Ponorogo
"Karena pelaku akan melakukan transaksi satwa yang dilindungi. Awalnya, melalui medsos dan selanjutnya ketemuan di seputaran Jalan Raya Ponorogo-Madiun," terangnya.
Petugas pun berhasil mengamankan pelaku saat menjual satu ekor burung jenis kakak tua jambul kuning di depan SPBU di Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Ponorogo.
Simak berita selengkapnya ...