Jual Beli Burung Langka secara Ilegal, Pemuda Asal Madiun Diamankan Polres Ponorogo
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Novian Catur
Rabu, 29 April 2020 15:17 WIB
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mendapati tiga ekor satwa langka yang dilindungi. Di antaranya, 1 ekor burung kakak tua jambul kuning, 1 ekor burung nuri kepala merah, dan 1 ekor burung nuri kepala hitam.
Dari pengakuan pelaku, burung yang diperjualbelikan tersebut dipatok dengan harga bervariasi, tergantung jenis burung. Kurang lebih, 2 juta hingga 3 juta rupiah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo, pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100.000.000.00. (nov/zar)