​Wartawan Terhadang Petugas Depan Cito, Pergub-Perwali PSBB Belum Tersosialisasi Masif | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Wartawan Terhadang Petugas Depan Cito, Pergub-Perwali PSBB Belum Tersosialisasi Masif

Editor: Tim
Jumat, 01 Mei 2020 22:04 WIB

Foto Ilustrasi situasi pengamanan di depan City of Tomorrow Mall (Cito) pada siang hari. Jalan ini menjadi pintu masuk Kota Surabaya . Pada siang hari ada kalanya sepi, tapi pada waktu tertentu juga ramai. Sejak diberlakukan jam malam terkait PSBB, maka pada pukul 9 malam hingga pukul 4 pagi jalan ini ditutup. Foto: Humas Pemkot Surabaya

SURABAYA, .com - Wartawan HARIAN BANGSA, M Adnan, sempat tertahan petugas di kawasan bundaran Waru Sidoarjo ketika mau masuk Surabaya. Ia yang baru pulang liputan dari Mojokerto terkait virus Corona dihadang petugas kepolisian yang berjaga di depan City of Tomorrow Mall (Cito), Kamis (30/4.2020) sekitar pukul 11.15 malam.

“Sudah ditutup, Pak” kata petugas berseragam polisi kepada wartawan HARIAN BANGSA itu. Namun ada dua mobil diperbolehkan masuk, sebelum mobil wartawan HARIAN BANGSA itu sampai di depan polisi.

Dari petugas yang lain terdengar pengumuman. “Yang boleh masuk hanya ambulans, tenaga medis dan anggota TNI yang sedang bertugas,” kata polisi melalui mikrofon.

Ada sekitar 30 personel kepolisian berjaga. Mereka duduk dalam tiga kelompok. Ada yang duduk-duduk di trotoar sambil menghalau para pengendara. Yang dua kelompok berada di bawah tenda di seberang jalan. Mereka duduk di kursi, dan sebagian berdiri.

(Foto ilustrasi pengamanan di depan Cito pada siang hari. Foto: humas kota Surabaya)

Adnan, wartawan HARIAN BANGSA mengucapkan selamat malam sambil memperkenalkan diri sebagai wartawan. Polisi yang mengatur pembatas jalan itu semula merespons positif.

“Ya sebentar, Pak. Majukan mobilnya. Nanti masuk lewat sini, kalau mobil di belakang bapak sudah tidak ada. Kita harus hati-hati menghadapi masyarakat. Nanti dikira ada yang diistimewakan,” katanya.

Tapi polisi bertubuh tinggi besar itu lalu pergi. Ia duduk bersama teman-temannya. Karena menunggu lama, Adnan pun turun. Ia menghampiri petugas itu. Tapi ia tak merespons lagi. Ia tetap duduk. Wartawan HARIAN BANGSA itu lalu menghampiri petugas polisi lain. Ia menjelaskan bahwa dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ada beberapa sektor yang dikecualikan. Di antaranya sektor komunikasi dan informasi atau media.

Ternyata responsnya mengejutkan. “Telepon aja ,” kata petugas itu. Wartawan HARIAN BANGSA itu kaget. “Apa Pak,” tanyanya. “Telepon aja ,” katanya lagi. yang dimaksud adalah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur. 

Namun Adnan tak mempersoalkan sikap polisi itu. "Ya, mungkin beliau capek aja, seharian bertugas. Tapi kemampuan intelektual atau tingkat wawasan aparat kita kan memang beda-beda, dan ini cenderung berpengaruh terhadap sikapnya dalam menghadapi masyarakat di lapangan," kata wartawan HARIAN BANGSA itu sembari mengatakan bahwa secara umum aparat cukup baik dan santun.   

(Jalan Raya Darmo Surabaya pada siang hari saat kali pertama diberlakukan PSBB tampak lengang. Foto: .COM)  

Petugas lain minta wartawan HARIAN BANGSA itu menemui perwira yang duduk di seberang jalan. Adnan pun datang ke petugas di bawah tenda. Tapi petugas ini pun juga tak bisa memutuskan.

“Saya bukan perwira. Kalau sampean punya Pergubnya, sampean tunjukkan kepada petugas yang jaga di depan,” katanya.

Ia menyarakan agar wartawan HARIAN BANGSA itu menemui seorang perwira berpangkat AKP. Karena dia inilah - menurut dia - yang berwenang. Namun ternyata perwira yang dimaksud sudah tidak ada. “Sudah bergeser,” kata seorang polisi yang lain.

Hampir seperempat jam wartawan HARIAN BANGSA berputar-putar. Dari satu petugas ke petugas yang lain. Kemudian wartawan HARIAN BANGSA itu menghampiri petugas polisi yang mengatur pembatas jalan. Polisi inilah yang akhirnya membukakan jalan.

Saat itu juga polisi yang sejak tadi memegang mikrofon mendekati wartawan HARIAN BANGSA. “Mohon dimaklumi, Pak. Para anggota sejak pagi bertugas,” katanya sembari ikut mengatur pembatas jalan. “Baik, Pak. Kami paham. Terima kasih,” jawab Adnan sambil menjalankan mobilnya.

Kepada .com, Adnan mengatakan bahwa Pergub dan Perwali PSBB tampaknya belum tersosialisasi secara masif. “Secara umum kinerja aparat sudah baik. Tapi tampaknya Pergub dan Perwali PSBB itu belum tersosialisasi dengan baik terutama di kalangan aparat sendiri sehingga mereka tidak tahu detailnya,” katanya.

“Buktinya, sektor-sektor yang dikecualikan seperti sektor komunikasi dan informasi, seperti para pekerja media atau wartawan belum dipahami secara baik oleh sebagian petugas. Padahal media juga punya andil besar dalam kasus . Kalau tak ada media, siapa yang menyampaikan informasi kepada masyarakat,” katanya.

Lalu bagaimana respons Polda Jawa Timur. Kabid Humas Poda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko enggan berkomentar karena bukan ranahnya. “Ada Gugus Tugas Kota atau Kabupaten. Bukan ranah saya,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Ana, wartawan .com yang sehari-harinya meliput di Polda Jawa Timur.

Sementara Kapolsek Gayungan Kompol Sumaryadi, S.H., M.Si. mengatakan bahwa sejak pukul 9 malam hingga pukul 4 pagi jalan masuk ke Surabaya memang ditutup. Tapi ada beberapa pengecualian pada beberapa sektor. Termasuk media atau wartawan.

“Kecuali tenaga medis ambulans, pengirim bahan pangan, dan media. Dengan menunjukkan surat tugas,” kata Sumaryadi kepada Ana, wartawan .com, Jumat (1/5/2020).

Artinya, wartawan tetap boleh masuk kota Surabaya karena tugas sesuai Pergub dan Perwali. Sumaryadi mengaku bahwa aparat kepolisian hanya membantu menjalankan Perwali. “Kebijakan pengamanan ada di Satpol PP,” katanya.

Senada dengan Kompol Sumaryadi, pihak Pemkot Surabaya juga menjelaskan bahwa pekerja media atau wartawan termasuk sektor yang dikecualikan. “Yang pasti sesuai Pergub dan Perwali tidak ada larangan pekerja media masuk Surabaya,” kata Eddy Christijanto, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Kota Surabaya kepada .COM, Jumat (1/5/2020)

Menurut dia, media masuk dalam kategori industri strategis sesuai dengan Perwali yang diperbolehkan meliput selama PSBB. “Meskipun wartawan luar kota pun diperbolehkan selama kepentingannya untuk bekerja (meliput),” kata Eddy Christijanto yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya. Hanya saja ia berpesan harus sesuai protokol kesehatan dan mambawa ID Card jelas dari kantor medianya. (ana/yud) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video