Anggaran APD dan BMHP Dialokasikan Rp 14,7 M, DPRD Gresik Pertanyakan Pengadaan Alat Rapid Test
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 08 Mei 2020 12:42 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Beredarnya Surat Edaran (SE) dari Pemkab Gresik ke perusahaan-perusahaan yang meminta agar mengadakan rapid test (tes cepat) mandiri untuk karyawan/buruh dalam pencegahan sebaran virus Corona (Covid-19) direspons DPRD setempat.
Sebab, dalam realokasi APBD 2020 dengan total Rp 298 miliar untuk penanganan Covid-19, ada anggaran untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Salah satu itemmya untuk pengadaan tes cepat Covid-19. Hal ini diungkapkan Anggota Banggar DPRD Gresik, Khoirul Huda.
BACA JUGA:
BKPSDM Gresik Gelar Uji Kompetensi ASN dan Luncurkan Program Gapura
Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
"Anggaran yang kami alokasikan cukup besar, mencapai Rp 14,732 miliar," ujar Khoirul Huda kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (8/5).
Karena itu, ia mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut. Sebab, sejauh ini Pemkab Gresik belum pernah mengadakan rapid test massal kepada masyarakat untuk mendeteksi sebaran Covid-19.
"Di sejumlah kabupaten/kota seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Bojonegoro sudah diadakan. Namun, Gresik kok belum ada, padahal masuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19," ungkap Huda.