Teka-Teki Soal DAU Pemkab Gresik yang tak Kunjung Cair, Akhirnya Terungkap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Teka-Teki Soal DAU Pemkab Gresik yang tak Kunjung Cair, Akhirnya Terungkap

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Senin, 11 Mei 2020 19:38 WIB

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik, Faqih Usman.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Teka-teki mengapa Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen yang ditunda pencairannya oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, akhirnya terjawab.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik, Faqih Usman mengungkapkan, salah satu penyebab DAU untuk Gresik ditunda pencairannya adalah lantaran Pemkab dinilai tak mampu menjalankan permintaan dari Kemenkeu.

Menurutnya, permintaan yang tidak dijalankan itu adalah terlambatnya pelaporan realokasi dan refocusing anggaran belanja barang dan jasa minimal sebesar 50 persen untuk dampak pandemi Covid-19 kepada Kemenkeu. "Ini mungkin juga trik untuk menghindari potongan DAU," tegasnya, Senin (11/5/2020).

Faqih menyayangkan sikap soal keterlambatannya dalam melapor. "Ya, amat kami sayangkan. Kalau kabupaten/kota lain tak terlambat, kenapa Gresik terlambat? Ini juga tak lepas dari kecakapan dalam kinerja," cetus Sekretaris DPD PAN Gresik ini.

"Jadi, kesulitan realokasi belanja barang dan jasa yang sekurang-kurangnya sebesar 50 persen. Hal ini sulit dilakukan karena butuh waktu lama, sebab belanja tersebut ada di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ungkap Anggota Fraksi Amanat Pembangunan (FAP) ini.

"Sesungguhnya, rugi juga ketika DAU tertunda, itu artinya berisiko menunda program dan kegiatan yang sudah ditetapkan di APBD 2020," tandasnya.

Sekadar informasi, penundaan DAU ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Nomor 10/KMK/KM.7/2020 (KMK.No.10/2020). Dalam SK itu, pencairan DAU ditunda sebesar 35 Persen.

Penundaan itu disebabkan sejumlah faktor, di antaranya belum melaporkan penggunaan APBD, dan telah melaporkan penggunaan APBD, tetapi laporannya tidak sesuai dengan tiga aspek kriteria dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), dan PMK Nomor 35 /2020.

Aspek pertama, rasionalisasi belanja barang atau jasa belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Aspek kedua, adanya upaya Pemkab untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang, jasa, atau belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen.

Aspek ketiga, penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan atau penanganan dampak pandemi Covid-19, Jaring Pengaman Sosial (JPS), dan pemulihan ekonomi.

Faktor berikutnya, turunnya pendapatan daerah yang ekstrem akibat dampak dari penurunan aktivitas masyarakat, dan perekonomian. Termasuk, sejauh mana tingkat perkembangan pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai. (hud/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video