Kesal Ditagih Janji Belikan Motor dan Tak Mau Siapkan Sahur, Suami Habisi Istri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kesal Ditagih Janji Belikan Motor dan Tak Mau Siapkan Sahur, Suami Habisi Istri

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 12 Mei 2020 18:10 WIB

Tersangka Liong Kong Yong saat digelandang ke Mapolsek Waru.

Lamiasri lantas melawan. Dia berupaya merebut pisau. Namun, lantaran kalah tenaga, Lamiasri kalah. Emosi Liong semakin menumpuk. Tubuh Lamiasri dihujani tusukan. "Empat kali saya tusuk. Di leher, di dada, serta di perut dua kali," paparnya sembari menunduk.

Usai menusuk Lamiasri, Liong kalut. Dia bergegas membawa istrinya ke rumah sakit RSAL Surabaya. Untuk menutupi perbuatannya, Liong mengaku istrinya mengalami pendarahan hebat.

Setelah diperiksa, dokter curiga. Pendarahan itu aneh. Pasalnya, Lamiasri mendapatkan empat luka. Bentuknya mirip tusukan benda tajam. Sayangnya terlambat. Lamiasri menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit.

Dari rumah sakit, jenazah korban dipulangkan. Pihak keluarga membawanya ke Nganjuk untuk dimakamkan. Sembari itu, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waru.

Mendengar laporan tersebut, petugas bergegas ke Nganjuk. Proses pemakaman ditunda. Jenazah diautopsi. Hasilnya, Lamiasri memang dibunuh.

Kapolsek Waru Kompol Anwar Sujito mengatakan, petugas bergegas mengamankan Liong. Pelaku ditangkap di sekitar kosnya. "Diamankan di rumah kos Jatisari Besar, Desa Pepelegi," ucapnya.

Kini, Liong harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dua pasal berlapis. Yaitu pasal 338 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kedua pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan. Dengan hukuman penjara tujuh tahun. (cat/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video