Pemkab Tuban Keluarkan Perbup Wajib Pakai Masker, Ini Sanksi Jika Melanggar
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Suwandi
Selasa, 12 Mei 2020 20:05 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Tuban, H. Fathul Huda mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19, Selasa (12/5/2020).
Dalam Perbup tersebut, Pemkab menekankan agar setiap orang yang melakukan aktivitas di luar rumah, wajib menggunakan masker. Tak hanya itu, setiap pelaku usaha wajib memasang tanda atau peringatan kewajiban untuk menggunakan masker. Jika tidak menggunakan masker, maka wajib memberikan teguran kepada pengunjung.
BACA JUGA:
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Pemkab Tuban Raih SAKIP Predikat A
Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Selain itu, Perbup juga mengatur untuk tidak memperkenankan pekerja yang masuk ke tempat kerja apabila tidak menggunakan masker. Untuk pemakaian masker itu sendiri, disesuaikan dengan kondisi di lingkungan usaha atau tempat bekerja masing-masing.