Pemkab Tuban Keluarkan Perbup Wajib Pakai Masker, Ini Sanksi Jika Melanggar
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Suwandi
Selasa, 12 Mei 2020 20:05 WIB
Bupati Tuban, H. Fathul Huda menegaskan, jika Perbup itu dilanggar maka dikenakan sanksi administrasi. Termasuk berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan sanksi bersifat pembinaan. Jika tetap membandel, maka terpaksa dilakukan penutupan sementara tempat usaha selama pandemi Covid-19. "Dengan adanya peraturan ini, kami minta agar dipatuhi masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, Perbup ini berlaku bagi masyarakat Tuban dan pendatang dari daerah lain. Harapannya, untuk memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya sebaran Covid-19. "Kami harap masyarakat menggunakan masker jika keluar rumah. Karena itu demi pencegahan Covid-19," pungkasnya. (wan/zar)