Cabuli Bocah di Bawah Umur, Warga Desa Ngino Plemahan Kediri Dilaporkan Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cabuli Bocah di Bawah Umur, Warga Desa Ngino Plemahan Kediri Dilaporkan Polisi

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 13 Mei 2020 12:21 WIB

M. Karim Amrulloh, S.H., Kuasa Hukum korban, menunjukan bukti laporan. (foto: Muji Harjita/ BANGSAONLINE)

Korban sendiri sudah menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kediri. "Di sini kami melaporkan bahwa telah terjadi dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku AK," kata Karim Amrulloh, Rabu (13/5).

Menurut Karim, pelaku AK bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Karim, sebelum laporan didahului pengaduan kemudian dilakukan penyelidikan dan dalam prosesnya telah memenuhi unsur tindak pidana sehingga untuk proses lebih lanjut dibuatkan laporan polisi nomor K/lp/104/V/res 1.24/2020

Sementara itu, Iptu Dyan Purwandi, Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PAA), membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini masih dalam proses lebih lanjut.(uji/dur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video