Nekat Bawa Pemudik, Agen Travel Asal Tulungagung Ditilang dan Wajib Putar Balik dari Blitar
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 14 Mei 2020 14:56 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Blitar menemukan sebuah mobil travel yang nekat membawa pemudik di tengah larangan pemerintah agar tidak melakukan mudik saat terjadinya pandemi Covid-19. Mobil travel ini diberhentikan petugas saat melintas di Jalan Raya Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Kamis (14/5/2020).
Kasatlantas Polres Blitar, AKP Yoppy Anggi Krisna mengatakan, mobil travel tersebut melintas di Kabupaten Blitar sekitar pukul 09.00 WIB. Mobil dengan pelat nomor AG 1292 SW itu, membawa 5 penumpang. Mereka berangkat dari Tulungagung, hendak menuju ke Malang.
BACA JUGA:
Jelang Hari Jadi Provinsi Jatim, Pj Gubernur Adhy Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Proklamator RI
Polisi Mendadak Bongkar Makam Santri di Blitar, Ada Apa?
Puluhan Warga Selorejo Blitar Keracunan Makanan
Santri Ponpes di Ponggok Blitar Meninggal, Diduga Usai Dilempar Ustad dengan Kayu Berpaku
"Kendaraan ini diamankan di Pos Kademangan yang merupakan perbatasan Blitar dengan Tulungagung sekitar pukul 09.00 WIB. Kendaraan ini berangkat dari Tulungagung dengan tujuan ke Malang," ungkapnya.
Yoppy menjelaskan, awalnya sopir beralasan membawa keluarga, namun petugas tidak percaya begitu saja. Akhirnya, petugas mengumpulkan seluruh KTP semua penumpang dan petugas meminta penumpang turun satu per satu untuk dimintai keterangan. Setelah masing-masing penumpang dimintai keterangan, diketahui salah satu penumpang telah menelepon sebuah agen perjalanan di Tulungagung untuk pergi ke Malang.
Ia melanjutkan. dari keterangan inilah, akhirnya mau tidak mau semua penumpang dan sopir, mengaku bahwa kendaraan tersebut adalah mobil travel dengan pelat nomor hitam.
Simak berita selengkapnya ...