Nekat Bawa Pemudik, Agen Travel Asal Tulungagung Ditilang dan Wajib Putar Balik dari Blitar
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 14 Mei 2020 14:56 WIB
Atas kejadian ini, dilakukan penindakan tilang menggunakan Pasal 308 Jo 173 Ayat 1 Huruf (A dan B) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita lakukan penindakan tilang terhadap sopir. Kemudian, para penumpang itu diharuskan menjalani tes kesehatan dan pengukuran suhu badan. Selanjutnya, kami kembalikan penumpang ke daerah asal dengan cara mencarikan tumpangan kendaraan. Selain itu, kendaraan travel tipe Toyota Innova juga kami tahan di Polres Blitar," tegasnya.
Sekadar informasi, Polres Blitar mendirikan 4 pos check point untuk menghalau pemudik yang hendak masuk Kabupaten Blitar. Keempat pos check point itu masing-masing berada di Kecamatan Selorejo, Kanigoro, Kademangan, dan Krisik.
Berdasarkan data Satlantas Polres Blitar, hingga kini ada sebanyak 156 kendaraan roda dua berpelat nomor luar kota yang dihalau dan diminta putar balik. Sementara untuk kendaraan roda empat, berjumlah 352 kendaraan, sedangkan kendaraan umum ada 2 yang diminta untuk putar balik. (ina/zar).