Hamili Keponakan, Sugiyanto Terancam 15 Tahun Penjara
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 16 Mei 2020 09:40 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sugiyanto (50), warga Dusun Metatu Desa Metatu Kecamatan Benjeng yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri, MD (16), hingga hamil 7 bulan, bakal dihukum berat. Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, bahwa perbuatan tersangka telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak UU PA Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres, Jumat (15/5).
BACA JUGA:
Setubuhi 2 Anak Tiri, Warga Cerme Gresik Dijebloskan ke Tahanan
Polisi di Gresik Ekspose Pencabul Anak Tiri
Ayah Korban Tanyakan Penanganan Dugaan Pencabulan, Begini Respons Kasatreskrim Polres Gresik
Kasus Pencabulan Anak di Menganti Gresik Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menurut Kapolres, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Gresik menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka pencabulan terhadap MD setelah lakukan serangkaian penyidikan. Tersangka juga langsung ditahan.
Sementara itu, ada pengakuan mengejutkan dari tersangka Sugiyanto saat menjalani pemeriksaan intensif mulai pagi hingga petang, Jumat (15/6) kemarin. Sugiyanto mengaku tidak melakukan pemerkosaan.