BPPM Gresik: IPR City9 Cangkir Sudah Habis Sejak 2013 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

BPPM Gresik: IPR City9 Cangkir Sudah Habis Sejak 2013

Editor: Revol
Wartawan: Syuhud
Kamis, 08 Januari 2015 20:51 WIB

GRESIK (BangsaOnline) - Demo warga Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo yang mengatasnamakan diri Kalaps dengan mendesak Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto agar membongkar bangunan City9 di Desa Cangkir, Rabu (7/1), mendapatkan respon BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik.

SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang membidangi izin ini tidak menyalahkan aksi demo warga tersebut. Sebab, City9 belum mengantongi izin apapun untuk mendirikan usah bisnis di Desa Cangkir.

"Belum, belum ada izin apapun yang dimiliki City9 di Desa Cangkir. Karena itu, kami tidak ada alasan tidak merespon tuntunan pendemo tersebut," kata Kepala Bidang Perizinan BPPM Pemkab Gresik, Farida Haznah Ma'ruf, Kamis (8/1).

Ditegaskan Farida, pihak manegemen City9 yang membangun ruko dan pergudangan di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo pernah mengajukan IPR (Izin Peruntukan Ruang) ke BPPM pada tahun 2013, silam.

Ketika itu, lanjut Farida, BPPM tidak memermasalahkan pengajuan IPR tersebut. Sebab, lokasi yang akan didirikan usaha City9 peruntukannya untuk perdagangan dan jasa. Namun, IPR itu hanya berlaku selama 3 bulan. Dan, sejak itu pihak City9 tidak pernah memerpanjang lagi IPR-nya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   bppm gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video