BPPM Gresik: IPR City9 Cangkir Sudah Habis Sejak 2013 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

BPPM Gresik: IPR City9 Cangkir Sudah Habis Sejak 2013

Editor: Revol
Wartawan: Syuhud
Kamis, 08 Januari 2015 20:51 WIB

"Dan, IPR itu hingga sekarang tidak diperpanjang. Karena itu, IPRnya sejak tahun 2013 sudah mati, " jelas Farida.

Anehnya, tambah Farida, meski belum memiliki kelengkapan izin, pihak City9 tetap nekat membangun ruko dan pergudangan di Desa Cangkir. Karena itu, tim verifikasi perizinan Pemkab Gresik terdiri dari beberapa SKPD, yakni BPPM, Satpol PP, DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Asisten I dan Asisten II lakukan rapat untuk menyikapi City9 di Desa Cangkir.

Walhasil, rapat memutuskan proyek pembangunan City9 di Desa Cangkir dihentikan oleh Satpol PP dan diberikan garis police line atau diportal, karena tidak memiliki izin.

"Jadi, bangunan City9 itu ilegal, karena pihak City9 membangun tanpa mengantongi izin terlebih dahulu, " kata Farida.

Seharusnya, menurut Farida, kalau City9 mau mengikuti aturan, sebelum membangun usaha di Desa Cangkir harus mengurus beberapa izin. Awalnya, harus mengurus IPR (Izin Peruntukan Ruang). Kemudian mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dan, terakhir mengurus HO (Izin Gangguan).

Dan, juga tidak kalah penting, pihak City9 harus menuntaskan perseteruannya dengan pihak Kades Cangkir yang hingga sekarang tidak bersedia mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan IMB, menuntaskan persoalannya dengan pihak PU Pengairan, karena bangunan City9 berada di sempadan Kali Surabaya milik PU Pengairan.

"Saya kira kalau semua persoalan itu tuntas, BPPM akan membantu pengurusan izin hingga tuntas, " pungkas Farida. 

 

 Tag:   bppm gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video