BPPM Gresik: IPR City9 Cangkir Sudah Habis Sejak 2013
Editor: Revol
Wartawan: Syuhud
Kamis, 08 Januari 2015 20:51 WIB
GRESIK (BangsaOnline) - Demo warga Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo yang mengatasnamakan diri Kalaps dengan mendesak Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto agar membongkar bangunan City9 di Desa Cangkir, Rabu (7/1), mendapatkan respon BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik.
SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang membidangi izin ini tidak menyalahkan aksi demo warga tersebut. Sebab, City9 belum mengantongi izin apapun untuk mendirikan usah bisnis di Desa Cangkir.
BACA JUGA:
Agus Mualif Tak 'Tersentuh' di Mutasi Gerbong I, BKD: Kok Sakti?
Dituding Anggota DPRD Gresik Tak Becus Kerja, Eksekutif Balik Tuding Anggota Dewan Asbun
Tak Berizin, BPPM dan Satpol PP Tak Berani Hentikan Proyek Kampus UM Gresik
BPPM Gresik Segera Hentikan Reklamasi Tempat Dok Kapal Ilegal
"Belum, belum ada izin apapun yang dimiliki City9 di Desa Cangkir. Karena itu, kami tidak ada alasan tidak merespon tuntunan pendemo tersebut," kata Kepala Bidang Perizinan BPPM Pemkab Gresik, Farida Haznah Ma'ruf, Kamis (8/1).
Ditegaskan Farida, pihak manegemen City9 yang membangun ruko dan pergudangan di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo pernah mengajukan IPR (Izin Peruntukan Ruang) ke BPPM pada tahun 2013, silam.
Ketika itu, lanjut Farida, BPPM tidak memermasalahkan pengajuan IPR tersebut. Sebab, lokasi yang akan didirikan usaha City9 peruntukannya untuk perdagangan dan jasa. Namun, IPR itu hanya berlaku selama 3 bulan. Dan, sejak itu pihak City9 tidak pernah memerpanjang lagi IPR-nya.