Tuntut Kembalikan Tanah Kas Desa, Berakhir Penyegelan Pintu Gerbang Kantor Desa Ngebrak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tuntut Kembalikan Tanah Kas Desa, Berakhir Penyegelan Pintu Gerbang Kantor Desa Ngebrak

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 20 Mei 2020 11:09 WIB

Pintu gerbang kantor Desa Ngebrak yang disegel warga. (foto: Muji Harjita/ BANGSAONLINE)

"Kami mau membuka pintu, karena kasihan warga yang hendak mengurus surat-surat. Nanti kalau tidak menemui titik temu, ya kami segel lagi," kata Ahmad Munir, juru bicara warga Ngebrak.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri menuntut pengembalian tanah kas desa seluas 700 Ru, yang hilang.

Tanah Kas Desa yang hilang itu adalah tanah kas pengganti yang berada di Desa Toyoresmi, Kecamatan Gampengrejo.

Tanah kas Desa tersebut memang sempat dikuasai desa sejak Tahun 1997 sampai 2015. Tapi sejak tahun 2015 itu, tiba-tiba muncul sertipikat atas nama Wiji Astuti, sehingga tanah kas desa itu berubah kepemilikannya menjadi milik Wiji Astuti.

Bahkan status kepemilikan tanah yang semula milik Desa Ngebrak itu, dikuatkan dengan Kepurusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. (uji/dur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video