Langgar Perwali Covid-19, Petugas Gabungan Kota Kediri Tutup Tiga Kafe dalam Sehari
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 28 Mei 2020 16:28 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Kediri bersama TNI-Polri terpaksa melakukan penutupan tempat usaha Warung Cingkir (warung kopi dan kafe) di Jl. Letjend Suprapto, Kamis (28/5).
Hal itu dilakukan karena melanggar Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
BACA JUGA:
KSF ke-7 Tutup Hari Jadi ke-1145 Kota Kediri
Wujudkan SDI, Bappeda Kota Kediri Gelar Rakor Bersama BPS
Kota Kediri Kembali Salurkan BLT, Pj Zanariah: Belanjakan yang Bermanfaat
Pemkot Kediri Selenggarakan Layanan Pemeriksaan untuk Seluruh Pegawai
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid, menjelaskan bahwa Warung Cingkir sudah melanggar perwali sehingga harus ditutup sementara.
"Untuk tindak lanjut oleh anggota gabungan dilakukan penutupan sementara tempat usaha selama 1 hari," kata Nur Khamid.