New Normal Pendidikan, Ini Lima Syarat dari Pergunu
Editor: MMA
Minggu, 31 Mei 2020 18:21 WIB
SURABAYA, BANGNSAONLINE.com - Pemerintah berencana memberlakukan kebijakan new normal bagi daerah yang mengalami penurunan penyebaran covid-19. Memang muncul pro-kontra, tapi banyak pihak menyambut positif agar roda kehidupan – terutama ekonomi – kembali pulih. Tapi tentu saja dengan sejumlah syarat.
Di antara yang merespons positif new nomal itu adalah Pengurus Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu). Wakil Ketua Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus tetap dilakukan. Sebab ini amanat Undang-Undang.
BACA JUGA:
PT Megasurya Mas Beri CSR Beasiswa untuk 356 Siswa di Sidoarjo
Gus Nasrul: Banyak Sarjana Muslim yang Belum Paham Salat
PC Pergunu Bawean Kritik Acara KPwBI Jatim
Pergunu Sebut 42.0 % Korban Pinjol Berprofesi Guru, Kiai Asep: Jangan Boros, Jangan Pelit
Menurut dia, kewajiban negara adalah memberikan pelayanan pendidikan kepada warga negara untuk masa depan bangsa. “Pada sisi lain, dari perspektif apapun, belum ada yang bisa memastikan kapan Pandemi Covid-19 berakhir,” tegas Aris yang dosen Universitas Nahdlatul Ulama NU Jakarta dalam keternagan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Ahad (31/5/2020).
Hanya ia menyaratkan tentang kehadiran pemerintah untuk menjamin kesehatan peserta didik dan semua yang terlibat dalam proses ajar-mengajar itu. “Ikhtiar pelayanan itu harus dibarengi kepastian jaminan kesehatan dan keselamatan dari semua pihak, khususnya pemerintah," tegas Aris.
Ia menekankan bahwa, pemerintah harus hadir secara maksimal dalam kebijakan new normal pada sekolah atau madrasah. Menurut dia, kehadiran pemerintah harus dibuktikan dalam beberapa hal.
Pertama, pemerintah harus memastikan hanya memberikan izin pada wilayah zona hijau dapat membuka kembali sekolah atau madrasah dengan pola tatap muka. “Karena ini menyangkut keselamatan warga sekolah atau madrasah,” katanya.