Dengan Alasan Mencukupi Kebutuhan Hidup, Pemuda Ini Nekat Mencuri
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Novian Catur
Jumat, 05 Juni 2020 10:09 WIB
Korban lalu memanggil warga dan kemudian bersama-sama menangkap pelaku. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti dan membawa pelaku ke Polsek Sukorejo guna penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian di wilayah Sukorejo sebanyak 4 kali. Yakni di rumah Edi warga Nambangrejo. Sukorejo, rumah Karnun di Nambangrejo, rumah Tutik di Gandukepuh, dan rumah Misranto di Gandukepuh
Pengakuan tersangka, hasil pencurian digunakan untuk memperbaiki dan membeli spare part sepeda motor. Sedangkan sisanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Pencurian dengan pemberatan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP Yo Pasal 53 Yo Pasal 64 KUHP," pungkasnya. (nov/ns)