Tega Setubuhi Anak Tiri, Warga Kota Kediri Dilaporkan Istri ke Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tega Setubuhi Anak Tiri, Warga Kota Kediri Dilaporkan Istri ke Polisi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 15 Juni 2020 16:03 WIB

Kapolres Kediri Kota AKBP. Miko Indrayana saat menggelar jumpa pers dan tersangka YD (duduk). foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Menurut Miko, pelaku YD melakukan hubungan layaknya suami istri kepada anak tirinya ketika ibu korban tidak ada di rumah. Atau berada di rumah tapi sedang melakukan aktivitas, sehingga tidak bisa mengawasi anaknya. 

Karena merasa tertekan, lanjut Miko, akhirnya korban menceritakan apa yang dialami kepada Ibunya. Selanjutnya, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Kediri Kota.

"Motif pelaku adalah karena ingin melampiaskan nafsu dari pelaku," lanjut kapolres.

Miko menambahkan, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa baju lengan panjang warna putih, tanktop motif angka, celana dalam warna pink, dan celana biru warna kotak. 

"Pelaku akan dikenakan pasal 81 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," pungkasnya. (uji/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video