Pelaku Pembunuhan di Lidah Kulon Berhasil Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 17 Juni 2020 20:37 WIB
Hartoyo menambahkan, motif pembunuhan adalah kesal terhadap korban karena dipaksa untuk memberikan tip saat menyewa terapis pijat.
"Motif pembunuhan adalah kesal terhadap korban. Tersangka sementara mengaku menyewa jasa pijat di salah satu aplikasi pijat di Surabaya. Kemudian korban datang ke rumah kontrakan pelaku dengan kesepakatan nominal harga pijat plus-plus, dan korban minta tip dengan memaksa. Kemudian pelaku kesal, sehingga terjadi penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya korban," imbuhnya.
"Untuk tersangka ini kita sangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (ana/zar)