Dua Pelaku Skimming Asal Jateng Diringkus Polres Ngawi, Bobol Agen BRILink Rp 36 Juta
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 18 Juni 2020 10:58 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku skimming yang membobol salah satu agen BRILink (mitra BRI) di Ngawi berhasil dibekuk polisi. Mereka sebelumnya berhasil membobol uang pemilik agen BRILink sejumlah Rp 36 juta.
Sekadar informasi, skimming adalah modus kejahatan dengan meletakkan alat perekam data pada mesin ATM atau EDC yang dapat menyalin seluruh data kartu
BACA JUGA:
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Tiga Pelaku Pencurian Diesel Traktor Sawah Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi
Satlantas Polres Ngawi Ungkap Kasus Tabrak Lari
Dua pelaku skimming yang diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi adalah Saryanto Aladam (48) dan Tri Warno (38), keduanya warga Jawa tengah.
Mereka melakukan aksinya Kamis, 21 Mei lalu. Awalnya mereka mendatangi salah satu agen BRILink yang berlokasi di Desa Jeblogan Kecamatan Paron, Ngawi.
Modusnya, Tri Warno berpura-pura menitipkan transferan. Saat transaksi itu, pelaku memperhatikan pemilik toko ketika memasukkan PIN di dalam mesin EDC. Tidak lama kemudian, pelaku lainnya, Sariyanto, masuk toko dan berpura-pura membeli rokok dengan tujuan mengalihkan perhatian pemilik toko.
Sewaktu pemilik toko melayani Sariyanto, seketika Tri Warno mengambil ATM pemilik toko yang berada di atas meja, lalu menggesekkannya ke alat skimming yang telah dipersiapkan. Setelah melakukan proses tersebut, kedua pelaku kembali ke mobil.