11 Kecamatan Masuk Zona Merah, Tantangan Pemkab Blitar Terapkan New Normal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 18 Juni 2020 13:22 WIB
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti mengatakan, pihaknya kini tengah menyusun regulasi penerapan normal baru. Nantinya regulasi yang disusun ini diharapkan mampu mengakomodir kepentingan masyarakat luas. Regulasi tersebut nantinya akan dibentuk menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
"Kita sedang menyusun aturan. Di mana aturan itu nantinya mengakomodir semua elemen. Seperti pendidikan, tempat ibadah, keagamaan, perkantoran, ASN, pelayananan kesehatan, ekonomi, dan lainnya sedang dipersiapkan," kata Krisna.
Sementara saat ini sebelum Perbup terbentuk, akan dibuatkan Surat Edaran yang mengatur kegiatan kemasyarakatan, seperti pernikahan dan kegiatan keagamaan. "Jadi kegiatan melibatkan banyak orang, harus dibatasi dan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Seperti wajib pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tegasnya.
Untuk diketahui, saat ini di Kabupaten Blitar berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tercatat 14 kasus positif Covid-19. Dari data tersebut, 3 meninggal dunia. 7 sembuh, dan 4 dirawat. (ina/rev)