Komisi II DPRD Mojokerto Tuntut Persoalan Parkir PT KAI Selesai Akhir Bulan
Editor: Revol
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Selasa, 13 Januari 2015 20:39 WIB
MOJOKERTO (BangsaOnline) - Pengelola parkir Stasiun Kereta Api Mojokerto PT Reska Multi Usaha (RMU) dideadline menurunkan tarif parkir yang dinilai meresahkan masyarakat hingga Januari mendatang. Warning tersebut dikeluarkan pihak Komisi II DPRD Kota Mojokerto setelah mendatangkan kepala Stasiun Mojokerto dalam rapat dengar pendapat sehari sebelumnya.
"Komisi II memberi deadline PT KAI sampai akhir Januari, dan tarif parkir sudah harus turun," tegas Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Sony Basuki Rahardjo, Selasa (13/1) kemarin.
BACA JUGA:
Paripurna DPRD Mojokerto Setujui RPJMD 2025-2045, Berharap Segera Disetujui Gubernur
DPRD Kabupaten Mojokerto Dukung Penuh Raperda Pelaksana APBD TA 2023 dan RPJPD tahun 2025-2045
Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto Komitmen Tingkatkan Kinerja di Tahun 2023
Gus Barra: DPC Petanesia Kabupaten Mojokerto Diharapkan jadi Tonggak Toleransi dan Penjaga NKRI
Politisi Golkar ini mengungkapkan, besarnya pengenaan restribusi masuk stasiun terhadap masyarakat pengguna sepeda motor dan mobil selama ini mengundang keluhan. Itu belum termasuk biaya inap progresif mobil dan motor dilokasi stasiun yang juga dinilai sangat mahal.
"Biaya inap progresif 24 jam bagi mobil yang mencapai Rp 20 ribu plus tarif masuk awal Rp 5 ribu dan sepeda motor Rp 3000 sangat tidak masuk akal. Ini sangat ironis, jauh lebih murah naik sepur Jenggolo ke Sidoarjo daripada ongkos masuk stasiun," serunya.
Simak berita selengkapnya ...