Komisi II DPRD Mojokerto Tuntut Persoalan Parkir PT KAI Selesai Akhir Bulan
Editor: Revol
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Selasa, 13 Januari 2015 20:39 WIB
Jika pengelola tidak menggubris keluhan masyarakat ini Dewan menyatakan akan menyelesaikan persoalan ini dilevel atas. Caranya, wakil rakyat ini akan mendatangi langsung direksi PT KAI ke Jakarta.
Fatalnya, selama ini pihak pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tempat ini hampir 0 persen. Pihak pengelola hanya memberikan konstribusi Rp 200 ribu pertahun.
Sony menjlentrehkan, kendati dibawah wewenang PT KAI pengenaan parkir diluar ketentuan telah melanggar Perda No 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
"Karenanya kami mendesak agar pengelola dan PT KAI memberi konstribusi PAD sesuai ketentuan. Dan menurunkan restribusi masuk stasiun dan biaya penitipan sesuai dengan aturan daerah," tegasnya.
Dalam pertemuan sebelumnya, pihak stasiun KA menyatakan tidak berwenang menentukan besaran pengelolaan restribusi dan tarif parkir di area stasiun. Menurutnya, pengelolaan itu merupakan kebijakan pusat KAI. Namun mereka menyatakan akan menyampaikan persoalan ini ke PT KAI untuk dikaji.