Ada PNS Positif Covid-19, Pejabat Pemkab Gresik Jalani Rapid Test Massal
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 24 Juni 2020 20:00 WIB
Bupati juga menyinggung soal Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2020, tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Gresik yang mengatur pemakaian masker pada setiap aktivitas.
Kepala Satpol PP Gresik Abu Hasan, kata Sambari, melaporkan masih banyak masyarakat yang belum sadar memakai masker.
"Selama pemberlakuan Perbup 22 tahun 2020, kami sudah mengamankan sebanyak 241 pelanggar masyarakat yang tidak memakai masker. Hukuman yang dikenakan yaitu kerja bakti bersih-bersih lingkungan," terangnya.
"Dari beberapa pengakuan pelanggar, ada yang mengaku tidak mengetahui apabila ada sanksi bagi yang tidak memakai masker," pungkasnya. (hud/ian)