Diduga Langgar Sumpah Jabatan Bupati, DPRD Jember Siap Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 29 Juni 2020 17:27 WIB
"Kita lakukan koordinasi dulu di pimpinan, dan ini hak kami untuk melayangkan hak mengajukan pendapat ini," imbuhnya.
Politikus PKB ini menjelaskan, nantinya setelah dibahas di banmus, maka akan dilangsungkan paripurna. "Salah satu dasar dewan menggunakan ini karena Bupati Jember Faida dirasa sudah melanggar sumpah jabatan," ungkap Itqon.
Sementara itu, usulan pimpinan DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat mendapat dukungan dari seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
"Semua parpol yang punya kursi di DPRD ini sudah sepakat bersama," tuturnya. (jbr1/yud)