Diduga Langgar Sumpah Jabatan Bupati, DPRD Jember Siap Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 29 Juni 2020 17:27 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Polemik antara DPRD dan Bupati Jember Faida kian memanas. Kali ini, DPRD Jember telah siap mengambil langkah untuk mengajukan hak menyatakan pendapat.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, sikap yang dilakukan oleh DPRD ini sebagai jalan untuk menunjukkan kepada pemerintah pusat, tentang adanya ke-carutmarut-an di Jember. Terlebih lagi, persoalan dihadapi saat ini krusial, seperti macetknya APBD 2020.
BACA JUGA:
Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati
"Ya, ini sikap kami menunjukkan bahwa ketidakharmonisan antara Eksekutif dan Legislatif ini didasari berbagai faktor," ujarnya saat dikonfirmasi di ruang rapat DPRD Jember, Senin (29/6/2020).
Pihaknya menyampaikan bahwa hak menyatakan pendapat ini merupakan hak yang melekat di dewan. Ke depannya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan internal pimpinan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke banmus.
"Kita lakukan koordinasi dulu di pimpinan, dan ini hak kami untuk melayangkan hak mengajukan pendapat ini," imbuhnya.
Politikus PKB ini menjelaskan, nantinya setelah dibahas di banmus, maka akan dilangsungkan paripurna. "Salah satu dasar dewan menggunakan ini karena Bupati Jember Faida dirasa sudah melanggar sumpah jabatan," ungkap Itqon.
Sementara itu, usulan pimpinan DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat mendapat dukungan dari seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
"Semua parpol yang punya kursi di DPRD ini sudah sepakat bersama," tuturnya. (jbr1/yud)