Konsumsi Sabu, Perempuan Asal Dasuk Sumenep Diamankan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Jumat, 03 Juli 2020 16:36 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Mawar (nama samaran), perempuan 30 tahun asal Dusun Kolor Desa Bringin Kecamatan Dasuk diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Kamis (02/07/2020) kemarin.
Penangkapan terhadap Mawar, dilakukan di rumahnya sekitar pukul 13.45 WIB.
BACA JUGA:
Upaya Ciptakan Generasi Emas Indonesia, BNNK Sumenep Edukasi Anak-Anak dari Bahaya Narkoba
Polisi Ringkus Pengedar 63 Paket Sabu di Sumenep
Sopirnya Ditangkap Karena Narkoba, Waka DPRD Sumenep Usulkan Tes Urine untuk Anggota Dewan
Bawa Sabu, Sopir Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Satnarkoba Polres Sampang
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar. Satresnarkoba kemudian menindaklanjuti dengan melakukan lidik secara intensif.
"Informasinya, tersangka kerap menggunakan narkotika jenis sabu dan juga sering melakukan transaksi," ungkapnya, Jumat (03/07/20).