Habis Masa Sewa, Kedai Mustika Dibongkar Paksa Satpol PP Sumenep
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Selasa, 07 Juli 2020 16:49 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kedai Mustika yang berlokasi di Lingkar Timur dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep karena masa sewa bangunannya habis, Selasa (07/07/20).
Kasi Perda Satpol PP Sumenep Taufiqurrahman mengatakan, pembongkaran Kedai Mustika berdasarkan pengaduan Ketua Yayasan Panembahan Somala.
BACA JUGA:
KPU dan Bawaslu di Sumenep Kembali Peringatkan Parpol soal ini
Bupati Sumenep Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama
Gelar Sosbud Jumat Legi Barokah, DWP Satpol PP Sumenep Bagikan Ratusan Nasi Bungkus
Pesta Miras Oplosan di Sumenep Renggut 3 Nyawa Sekaligus, 1 Remaja dan 2 Anak Masih dalam Perawatan
Taufik menuturkan, pihaknya pada tanggal 5 Mei 2020 dimintai bantuan Yayasan Panembahan Somala untuk memediasi sengketa sewa tanah untuk keperluan warung tersebut. Dalam surat perjanjian antara Kedai Mustika dan Yayasan Panembahan Somala, diketahui masa sewa berakhir pada tanggal 14 April 2020.