Kejari Lamongan Musnahkan Ratusan Juta BB Uang Palsu
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nurqomar Hadi
Rabu, 08 Juli 2020 15:34 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, memusnahkan barang bukti (BB) berupa uang palsu (upal) senilai Rp 304 Juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Agus Setiadi mengatakan bahwa pemusnahan BB upal tersebut dilakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:
Pisah Sambut Kajari Lamongan, Bupati Yuhronur Minta Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan Selama 2022-2023
Kunjungi Polres Ngawi, Dirtahti Polda Jatim Lakukan Pengecekan Ruang Tahanan dan Barang Bukti
Kejari Tulungagung Musnahkan BB Sitaan dari 116 Pekara Inkrah
"Uang palsu yang kita musnahkan sejumlah Rp 304 juta dari 1 perkara," kata Agus usai melaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Lamongan, Rabu (8/7/2020).
Selain upal, barang bukti lain yang dimusnahkan tersebut, di antaranya pil dobel L 8.390 butir, tuak 244,5 liter, arak 121 liter, serta bir 19 botol.
"Tak hanya upal, ada juga 59,72 gram sabu-sabu yang terdiri dari 53 perkara, pil karnopen 1.000 butir dari 1 perkara, dan ganja 445,37 gram dari 2 perkara," jelas Agus didampingi Kasi Intel Rustamaji.
Simak berita selengkapnya ...