​Pemerhati Hukum dan Pemilu: KPU dan Bawaslu Banyak Tak Paham Teknis dan Substansi Regulasi Pilkada | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Pemerhati Hukum dan Pemilu: KPU dan Bawaslu Banyak Tak Paham Teknis dan Substansi Regulasi Pilkada

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 23 Juli 2020 17:27 WIB

Pemerhati Hukum dan Pemilu, Sri Sugeng Pujiatmoko, S.H. (foto: ist).

"Pertama, seperti tidak bisa ditemui, lalu kedua, pendukung harus dihadirkan, jika pendukung tersebut tidak bisa ditemui dan tidak bisa dihadirkan, ketiga, pendukung datang ke PPS untuk menyatakan dukungannya, dan yang terakhir jika semua dilakukan tapi belum bisa, KPU dalam hal ini PPS harus menggunakan media teknologi, yakni video call (vidcal), ini yang keempat," urainya.

"Semua ini harus dilakukan. Jika hanya baru satu tahapan, yakni tidak bisa ditemui lalu sudah dinyatakan TMS, tidak benar ini. Karena 4 tahapan itu adalah regulasi yang sudah tertuang di PKPU yang saya sebutkan tadi," sambungnya.

Pertanyaannya, tambah Sri Sugeng, jika pendukung tersebut tidak punya perangkat, entah tidak ada paket data atau kuota internet untuk dilakukan vidcal misalnya, lalu apa langkah KPU? "Apakah harus bapaslon yang harus menyediakan? Sedangkan bapaslon sendiri minta datanya saja tidak diberikan oleh KPU," bebernya.

"Ini makanya saya bilang jika melihat sesuatu itu jangan dari aspek proseduralnya saja, tapi lihat dari aspek substansinya. Pahami secara utuh jangan separuh-separuh. Ini masih soal sederhana loh, MS dan TMS. Saya belum mengulas masuk sebagai sengketa proses atau pelanggaran administrasi," tukasnya. (sby2/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video