Pemerhati Hukum dan Pemilu: KPU dan Bawaslu Banyak Tak Paham Teknis dan Substansi Regulasi Pilkada
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 23 Juli 2020 17:27 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara tahapan pilkada serentak, di mata Pemerhati Hukum dan Pemilu, Sri Sugeng Pujiatmoko, S.H., dinilai kurang memahami pada aspek substansi regulasi dalam menjalankan pilkada.
Sri Sugeng mencontohkan persoalan calon perseorangan Pilwali Surabaya 2020. Misalnya, menentukan syarat dukungan untuk Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saja, menurut Sri Sugeng, para penyelenggara tidak memahami aspek teknisnya.
BACA JUGA:
Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Jelang Pilwali, KPU Surabaya Buka Pendaftaran untuk 20 Ribu Lebih Petugas KPPS
Bersama Pewarta Foto Indonesia, KPU Surabaya Gelar Sosialisasi Pemilu di SMA Wijaya Putra
Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
"Padahal sudah diatur jelas dalam peraturan yang ada. PKPU Nomor 3/2017 Junto PKPU Nomor 15/2017 Junto PKPU Nomor 18/2019, baca dong dengan cermat dan teliti. Pahami teknis regulasinya. Masa harus dibimtek lagi," ujar Sri Sugeng kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (23/7/2020).
Menurut Sri Sugeng, syarat pendukung pasangan calon jika dinyatakan TMS itu harus memenuhi 4 tahapan yang harus dilakukan secara utuh tidak boleh terlepas satu pun, empat-empatnya harus dilakukan.