Sidang Menantu Bunuh Mertua di Sidoarjo, Istri Terdakwa Minta Hakim agar Nyawa Dibalas Nyawa​ | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Sidang Menantu Bunuh Mertua di Sidoarjo, Istri Terdakwa Minta Hakim agar Nyawa Dibalas Nyawa

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 29 Juli 2020 19:11 WIB

Suasana sidang kasus menantu bunuh mertua. (foto: ist).

"Sempat (terdakwa) menjanjikan kepada saya mengembalikan uang saya dari Ibu untuk mengambil ijazah sebanyak Rp 2,8 juta yang hilang ketika saya tinggal bertempat di rumah terdakwa. Sudah saya sampaikan jangan pinjam ke Ibu dan Nenek lagi," jelasnya.

Sementara, terungkapnya pembunuhan itu setelah tim dari Polresta Sidoarjo yang diterjunkan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Saat  itu korban Siti Fadilah tergeletak tak bernyawa dengan luka tusukan benda tajam di badan sebelah kanan mulai atas hingga bawah.

"Kami dapatkan petunjuk dari putri korban bernama Firli yang menceritakan kondisi internal keluarga," ucap Anggota Polresta Sidoarjo, M Arif, ketika jadi saksi.

Dari cerita itu, ia bersama tim lainnya bergerak berbagi tugas. Ia lalu meminta menunjukkan kediaman terdakwa. Ketika itulah, ia melihat gelagat terdakwa yang aneh dan terlihat bekas bercak darah di kacamata dan baju.

"Kami sempat tanya dengan metode yang kami lakukan, namun ia mengelak berbagai alasan," jelasnya. Timnya pun lantas mengonfirmasi istri terdakwa yang ada di rumah.

"Setelah kami korek informasi, ada ketidaksesuaian pakaian yang diceritakan istrinya dengan yang dipakai terdakwa. Kami tim kembali mendatangi terdakwa dan meminta untuk menggeledah rumahnya," ulasnya.

Setelah digeledah, petugas menemukan bukti tas berisi sejumlah barang yang di kamar terdakwa di Desa Kelopo Sepuluh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

"Emas, kartu ATM, dan Hp korban ada di tas itu. Kami tanya lagi akhirnya terdakwa mengaku telah membunuh mertuanya dengan cara memukul di kepala pakai miniatur kapal, tabung elpiji, dan menusuk tubuh bagian kanan dengan menggunakan gunting. Terdakwa mengaku melakukan itu hanya karena tidak dipinjami uang," pungkasnya.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video