Meski Berbeda Pandangan Soal Status Tanah, Pembongkaran Tembok Viral di Ponorogo Berjalan Lancar
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Novian Catur
Kamis, 30 Juli 2020 19:29 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Sengketa akses jalan yang berujung pada dipasangnya tembok di rumah Wisnu Widodo, warga Desa Gandu Kepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, beberapa hari kemarin sempat viral di medsos.
Meski pagar tembok yang membatasi akses jalan rumah Wisnu Widodo akhirnya dibongkar, namun terdapat perbedaan pendapat terkait status jalan. Yakni antara pihak desa, bupati, dan putusan PN Ponorogo.
BACA JUGA:
Mediasi Gagal, Warga Mlarak Ponorogo Tetap Minta Sertifikat Dikembalikan
Viral! Dua Pasang Muda-Mudi Terekam Asyik Bermesraan di Alun-Alun Ponorogo
Cegah Antrean Panjang, Bhabinkamtibmas Kecamatan Slahung Gelar Pengamanan Penyaluran BLT DD Tahap I
Jual Beli Tanah Tak Kunjung Usai, Warga Mlarak Ponorogo Meja Hijaukan PT Global Sekawan Sejati
Perbedaan pendapat tersebut terkait status jalan, antara milik Mistun atau jalan desa.
Pihak Kecamatan Sukorejo menyatakan, berdasarkan hak asal-usul desa yang diatur dalam Perdes No. 8 Tahun 2019, bahwa jalan tersebut merupakan milik pemdes. Sehingga pemerintah desa bisa membongkar pagar tembok tersebut.
Namun, di sisi lain, pernyataan berbeda disampaikan Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni terkait pembongkaran pagar tembok setinggi 1 meter dengan panjang 31 meter itu.
Simak berita selengkapnya ...