6 Tahanan Positif Covid-19 Dirawat di Ruang Perawatan Pasien Sakit Jiwa RSUD Jombang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 04 Agustus 2020 10:13 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Enam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang yang terkonfimasi positif Covid-19 menjalani perawatan di ruangan khusus yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran mengatakan, enam tahanan yang positif sebelumnya dirawat di ruang perawatan umum. Namun mereka akhirnya dipindahkan ke ruangan bekas pasien sakit jiwa karena menimbulkan keresahan bagi pasien lainnya.
BACA JUGA:
Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
JPU Hadirkan Saksi Pihak Perbankan dalam Sidang Dugaan Pencurian Uang oleh Kakak Ipar di Jombang
Dinyatakan Lengkap, Kasus Mertua dan Kakak Ipar di Jombang Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Bakal Disidangkan di PN Jombang
“Sebelumnya pasien ini dirawat di perawatan umum, namun dikarenakan menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi pasien lain, akhirnya kami bersama Kajari merelokasi ke ruang bekas perawatan pasien jiwa,” ucapnya, Selasa (04/08).
“Yang mana di ruangan tersebut tingkat keamanannya cukup terjamin, yakni terdapat teralis besi serta pengamanan pintunya juga bagus. Dan di ruangan tersebut juga tersedia kamar mandi,” imbuhnya.