Gerindra, Nasdem, dan PAN Gresik Pastikan Rekom DPP Sudah Sesuai PKPU 1/2020
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 13 Agustus 2020 10:27 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah partai politik (parpol) di Kabupaten Gresik memastikan rekomendasi (rekom) dari DPP sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 1 Tahun 2020 tentang pencalonan. Sehingga, rekom atau surat persetujuan tersebut bisa digunakan sebagai syarat mendaftarkan paslon di Pilbup Gresik 2020.
Adapun dalam PKPU tersebut menyebutkan ketentuan rekom, yakni harus dikeluarkan oleh DPP Parpol dalam bentuk formulir Model B.1-KWK Parpol. Kemudian, harus ditandatangani langsung oleh Ketua Umum (Ketum) atau sebutan lain di atas materai, dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) atau sebutan lain DPP Parpol.
BACA JUGA:
Awal Kampanye di Gresik, Cabup di Malaysia, Cawabup Umroh, Tim Yani-Alif Terus Bergerak
Susunan Pimpinan DPRD Gresik: Gerindra Tunjuk Dawam, Golkar Tunjuk Nurhamim
Hadir di Rakorcab Gerindra Gresik, ini Janji Yani-Alif Jika Menang dalam Pilkada 2024
Pilkada Gresik Dipastikan Calon Tunggal, Pasangan Yani-Alif Daftar ke KPU
Selanjutnya, surat persetujuan harus bercap atau stempel DPP Parpol, dengan posisi di tengah antara tanda tangan ketua umum dan sekjend.
Ketua DPD Nasdem Gresik, Syaiful Anwar memastikan kalau surat persetujuan (rekom) dari DPP untuk pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) sudah sesuai PKPU 1/2020.
"Rekom untuk Niat sudah sah diteken ketum bermaterai," ujar Syaiful Anwar usai penyerahan rekom kepada Niat kepada BANGSAONLINE.com, baru-baru ini.
Senada dikatakan Ketua DPC Gerindra Gresik, Asluchul Alif. Ia juga memastikan bahwa surat persetujuan DPP untuk paslon Qosim-Alif sudah bermaterai dan sesuai ketetuan PKPU No.1/2020 lain.