Langgar Perwali 33, Sebuah Klub Malam di Surabaya Ditutup Paksa Satpol PP
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurrozi
Minggu, 16 Agustus 2020 01:09 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menggerebek sebuah klub malam 'Red Seven' yang berada di Jl. Manukan Kulon No. 74 karena melanggar Perwali 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease-19 di Kota Surabaya.
Red Seven dinilai melanggar aturan jam malam sebagaimana tertuang dalam Perwali 33 Tahun 2020. Yakni, setiap aktivitas usaha hiburan malam dibatasi hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00.
BACA JUGA:
Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Anak di Bawah Umur
Razia Kendaraan Bermotor di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Sabu
Jelang 1 Suro, Polrestabes Surabaya Lakukan Patroli Skala Besar untuk Pengamanan
Klub Malam Blue Angels dan Real-X Dirazia Petugas Gabungan, 2 Pengujung Positif Narkoba
Dari pantauan di lokasi, tampak sejumlah petugas gabungan Satpol PP Kota Surabaya mendatangi Red Seven yang dikategorikan sebagai Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU).
Simak berita selengkapnya ...