Langgar Perwali 33, Sebuah Klub Malam di Surabaya Ditutup Paksa Satpol PP
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurrozi
Minggu, 16 Agustus 2020 01:09 WIB
Petugas saat menggerebek klub malam 'Red Seven' yang nekat beroperasi melanggar jam malam.
"Ditemukan telah melakukan pelanggaran, yakni melakukan operasional kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf j. Untuk saat ini agar mematuhi aturan yang telah diatur oleh Pemerintah untuk tempat usaha, untuk tutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar salah satu petugas yang ikut merazia, Sabtu (15/8/2020) malam.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas gabungan Satpol PP Kota Surabaya, langsung menempelkan stiker pelanggaran di Red Seven. (nf/rev)