11.268 Warga Binaan di Jatim Terima Remisi HUT RI
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Senin, 17 Agustus 2020 23:22 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia menjadi salah satu momen yang paling ditunggu oleh sebagian besar warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jatim.
Karena di peringatan kemerdekaan yang jatuh pada hari ini, Senin (17/8), sebanyak 11.268 WBP dinyatakan berhak mendapatkan remisi umum. Salah satu pertimbangannya karena mereka telah berbuat baik selama menjalani pembinaan di lapas/rutan.
BACA JUGA:
Kadivpas Beri Atensi Khusus di Pelayanan Makanan, Targetkan Lapas Surabaya Punya Dapur Sehat
Gara-Gara Lomba Hias Tumpeng Kemerdekaan, Sejumlah Warga Cemengkalang Tak Bertegur Sapa
2 Napiter Lapas Surabaya Jalani Pembebasan Bersyarat
Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kanwil Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei ke Lapas Surabaya
Pemberian remisi umum itu dilakukan secara simbolis di Aula Lapas I Surabaya di Porong. Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memberikan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 kepada perwakilan WBP dari lapas/rutan Korwil Surabaya. Kegiatan tersebut disaksikan seluruh pimti pratama, kepala UPT Korwil Surabaya dan Forkopimda Sidoarjo.
Krismono menuturkan, besaran remisi yang diterima bervariasi. “Paling rendah 1 bulan, paling lama 6 bulan,” ujarnya.
WBP yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan WBP yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh remisi 2 bulan. Seterusnya hingga maksimal 6 bulan.
Simak berita selengkapnya ...