Resmikan Perbup 63, Bupati Bangkalan Tegaskan Tak Ada Denda Rp 50 Ribu Bagi Pelanggar Protkes | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Resmikan Perbup 63, Bupati Bangkalan Tegaskan Tak Ada Denda Rp 50 Ribu Bagi Pelanggar Protkes

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Subaidah
Senin, 24 Agustus 2020 17:48 WIB

Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron meresmikan Perbup No 63 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati No 46 .

"Hal ini, akan terus menjadi upaya dan ikhtiar kita dengan pemkab, forkopimda, dan tim satgas serta masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan sehingga Kabupaten Bangkalan saat ini yang berstatus zona kuning dapat berubah menjadi zona hijau," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, adanya perubahan perbup ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi mendisiplinkan masyarakat. 

"Mari kita lakukan dengan cara yang humanis tapi tegas. Walaupun tidak ada denda, tapi adanya sanksi sosial yang perlu kita sampaikan berdasarkan perbup yang telah dicanangkan untuk diikuti oleh masyarakat," pintanya.

Di pihak lain, Komandan Kodim 0829/Bangkalan Letkol Kavaleri Ari Setyawan Wibowo mengimbau agar instansi menerapkan protokol kesehatan di internal masing-masing terlebih dahulu.

"Sebelum kita mengajak orang lain, perlu adanya pendisiplinan pada diri kita dulu, kemudian kepada keluarga, masyarakat, dan unit kita. Agar hal ini menjadi sebuah kebiasaan, bukan ketakutan," pungkasnya. (ida/uzi/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video